Asyik Pesta Shabu, 2 ASN 1 Honorer Pemkab Meranti Dibekuk Aparat 

Ketiga tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

Loading...

MERANTI - Sat Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama satu orang tenaga honorer saat mengunakan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (9/5/2018) pagi.

Kapolres Kepulauan Meranti 
AKBP La Ode Proyek SH, saat dikonfirmasi Spiritriau.com, Rabu (9/5/2018) mengatakan bahwa pelaku diduga pengguna Narkoba jenis sabu-sabu tersebut saat diamankan sekitar pukul 01.00.WIB. 

"Anggota Sat Narkoba Polres kita berhasil mengamankan 3 pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek. 

Dijelaskan La Ode Proyek, ketiga pelaku itu diduga tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika

Loading...

Mereka ditangkap atas dasar LP.A / 34 / V / 2018 / RIAU / RES.KEP MERANTI, tanggal 09 Mei 2018, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Perumbi Desa Banglas , Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Selain tersangka, Anggota kita mengamankan 2 paket BB diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 Gram, 4 buah kaca pirek merk Fanbo,1 set alat hisap (bong), 1 unit handphone berwarna hitam,1 buah mancis, 2 buah sumbu yang terbuat dari kertas timah kotak rokok,dan 2 buah sendok takar yang terbuat dari pipet," tambah Kapolres.

Ada pun ketiga tersangka yakni, KH alias Ucok (39) Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga jalan Kartini Nomor 14 RT 01 / RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur, MZ (44) Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Langgam RT 01 / RW 04 Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, dan Hd (28) Pegawai Honorer Satpol PP,  warga jalan Banglas RT 02 / RW 02 Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

"Mereka ditangkap disaksikan langsung oleh RT atas nama Zaini (55) warga jalan Perumbi deaa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi," ujar La Ode Proyek.

Berdasarkan kronologis yang kita Terima, Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekitar pukul 01.00 WIB, bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti diketahui di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Jalan Perumbi Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi diduga para pelaku sering melakukan pesta narkoba di dalam rumah tersebut.

Menyikapi hal itu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto, SH, dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung melakukan Penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut.

"Dalam penggerebekan itu, Tim mengamankan 3 orang pelaku yang berada di dalam rumah, kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan 3 orang Laki-laki yang diamankan tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat," tambahnya.

Kata Kapolres, Setelah tersangka di amankan dan dilakukan pengembangan bahwa barang tersehut berupa narkotika diduga shabu-shabu didapatkan dan dibeli dari K (DPO) dan selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran kerumah K (DPO) yang tidak jauh dari TKP namun yang bersangkutan sudah melarikan diri diduga telah mengetahui adanya penangkapan.

"Sudah diamankan dan mereka bertiga ada di Mako Polres Meranti," jelasnya. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]